CAKRAWALAJAMPANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi bukan sekadar penyegaran, melainkan langkah strategis untuk mengakselerasi kinerja organisasi.
Hal itu disampaikan Taufik usai pelantikan pejabat eselon II di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (4/2/2026).
Menurut Taufik, Wali Kota Sukabumi memandang perlu adanya perputaran jabatan guna menempatkan pejabat yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni pada perangkat daerah yang membutuhkan percepatan kinerja.
Baca Juga: Ketua Umum JTM Apresiasi CSR PT BSM: Bukti Tambak Udang Bisa Berdampak Positif bagi Warga
“Pejabat yang dinilai andal akan dipindahkan ke organisasi lain untuk mempercepat kinerja di perangkat daerah tersebut,” ujarnya.
Adapun pejabat eselon II yang dilantik di antaranya Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Irawan sebagai Staf Ahli, Asep Suhendrawan sebagai Kepala Dinas Sosial, Olga Pragosta sebagai Kepala Dispusipda, Een Rukmini sebagai Kepala Diskumindag dan Direktur PDAM Dian Afriandi.
Taufik menegaskan, mutasi dan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan pertimbangan matang dan rekam jejak kinerja, bukan spekulasi.
“Misalnya jika wali kota ingin membenahi pasar, tentu akan ditempatkan pejabat yang memiliki kualifikasi dan pengalaman di bidang tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih kosong karena proses pengisiannya memiliki prosedur khusus.
Baca Juga: Tak Hanya Bedah Rumah, PT BSM Juga Hadirkan Air Bersih untuk Mushola Pesisir
“Untuk Dukcapil, selain melalui pemerintah daerah dan BKN, juga harus melalui tahapan wawancara oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Dari hasil job fit sebelumnya, terdapat tiga calon yang akan didorong untuk mengikuti asesmen oleh Dirjen Dukcapil. Namun Taufik belum bersedia mengungkapkan identitas calon tersebut.
“Nanti saat wawancara kita liput bersama. Yang pasti, pejabat yang akan dilantik nanti bukan dari yang dilantik hari ini. Satu orang dari 29 pejabat eselon II yang ada,” katanya.
Pada kesempatan itu, Taufik juga menjelaskan terkait status Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa regulasi penggajian PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri.
“PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah, PPPK penuh waktu melalui Peraturan Presiden, sedangkan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji sebagaimana saat masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai UMR.
Ia menegaskan bahwa mulai 2026 tidak ada lagi tenaga honorer. Jika masih ada pembayaran honor non-ASN, maka berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Informasi penghapusan tenaga honorer sudah masif secara nasional. Jika masih dibayarkan, itu jelas melanggar dan berisiko menjadi temuan audit,” tandasnya.












