Nasional

Kasus Kayu Gelondongan di Sumut Naik Penyidikan, Bareskrim Telusuri Pelaku

×

Kasus Kayu Gelondongan di Sumut Naik Penyidikan, Bareskrim Telusuri Pelaku

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu resmi meningkatkan penanganan kasus temuan kayu gelondongan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.

“Untuk lokasi Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Irhamni menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti awal. Di lokasi ditemukan alat berat serta tumpukan kayu di wilayah hulu sungai yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Ia menegaskan penyidik kini fokus menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. “Ada dua ekskavator dan satu buldoser yang kami temukan di TKP. Kami akan pastikan perbuatan apa yang dilakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang mendapat keuntungan apakah perorangan atau korporasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Kombes Pol Fredya selaku penyidik Dittipidter menambahkan, penyidikan dilakukan dengan dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Fredya, tim gabungan menemukan bukaan lahan serta kayu-kayu yang terbawa arus sungai. Selain alat berat yang diamankan di KM 8, diduga operatornya melarikan diri dan meninggalkan peralatan tersebut begitu saja.

Baca Juga: Taekwondo Sumbang Emas Perdana untuk Indonesia di SEA Games 2025

Penyidik kini menelusuri identitas operator, pihak yang memiliki alat berat itu, serta aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik telah mengambil 27 sampel kayu dari DAS Sungai Garoga. Pemeriksaan menunjukkan jenis kayu yang ditemukan didominasi karet, ketapang, durian, serta jenis lainnya. Hasil identifikasi mengungkapkan kayu-kayu itu berasal dari proses gergaji, pencabutan menggunakan alat berat, material longsoran, hingga sisa pengangkutan menggunakan loader.

Bareskrim menegaskan proses pendalaman terus berjalan untuk mengungkap dalang kegiatan yang diduga merusak lingkungan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page