CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar merayakan pergantian Tahun Baru secara sederhana, tertib, dan tidak berlebihan. Imbauan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Pemkab Sukabumi pada Selasa (30/12/2025) sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat atau smart citizen.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP serta Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 200.1.1/22098/Bakesbangpol/2025 terkait kesiapsiagaan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca Juga: BPBD Sukabumi Siaga Penuh, Banjir dan Longsor Terjadi di Sejumlah Kecamatan Akibat Hujan Ekstrem
Pemkab Sukabumi menekankan agar masyarakat tidak menggunakan petasan maupun alat lain yang dapat menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain faktor keamanan, imbauan tersebut juga dilandasi oleh rasa empati terhadap musibah yang tengah menimpa masyarakat di wilayah Sumatera.
Melalui pesan tersebut, pemerintah daerah mengajak warga untuk menyambut tahun baru dengan kegiatan positif, menjaga kondusivitas lingkungan, serta memperkuat nilai kepedulian sosial.
Pemerintah berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dapat menciptakan suasana perayaan akhir tahun yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan di Kabupaten Sukabumi.












