CAKRAWALAJAMPANG – Indonesia menyepakati pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” yang telah ditandatangani kedua negara.
Dalam Article 2.9 berjudul “Halal for Manufactured Goods” pada dokumen US–Indonesia ART Full Agreement, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya dari AS ke Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Dukungan Two-State Solution, Indonesia Siap Berkontribusi dalam Misi Perdamaian Gaza
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).
Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk wadah dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Baca Juga: Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Dagang Timbal Balik di Washington, Perkuat Aliansi Ekonomi RI–AS
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Indonesia disebut tidak akan memaksakan pelabelan maupun persyaratan sertifikasi untuk produk non-halal. Di sisi lain, Indonesia juga akan mengizinkan sertifikasi halal dari AS.
Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas halal nasional harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan masuk ke pasar dalam negeri.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka tarif timbal balik yang disepakati kedua negara.












