CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dicairkan paling lambat Senin, 9 Februari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan setelah puluhan perwakilan PPPK Paruh Waktu mendatangi Balai Kota Sukabumi, Kamis, 5 Februari 2026, untuk mempertanyakan keterlambatan pencairan gaji yang hingga awal Februari belum diterima.
Aspirasi para pegawai diterima langsung oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sukabumi, Imran Whardani. Ia menegaskan proses penggajian saat ini tengah berjalan dan tinggal menunggu tahapan pencairan di masing-masing perangkat daerah.
Baca Juga: Bansos Dinilai Tak Adil, Legislator Golkar Dorong Perbaikan Sistem
Perwakilan Forum Komunikasi PPPK Kota Sukabumi, Yuda Adriana, mengatakan kepastian tersebut diperoleh setelah adanya koordinasi antara Asda III, BKPSDM, serta perangkat daerah terkait.
“Penggajian sudah diproses. Mulai Senin dilakukan pencairan, dengan mekanisme disesuaikan di masing-masing OPD,” ujarnya.
Selain persoalan gaji, PPPK Paruh Waktu juga menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status kepegawaian. Mereka menyoroti posisi PPPK Paruh Waktu yang masih masuk dalam belanja barang dan jasa, namun diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai melalui aplikasi My ASN BKN.
Baca Juga: PDI Perjuangan Konsisten Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Isu perlindungan jangka panjang turut disampaikan, khususnya terkait jaminan hari tua sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan pengangkatan Pasal 10.
Menanggapi hal tersebut, Imran menyatakan seluruh aspirasi akan ditampung dan diteruskan kepada pimpinan daerah serta instansi terkait, yakni BKPSDM, Bappeda, dan BPKPD.
“Kami minta OPD segera menyiapkan proses pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Informasinya, pencairan paling lambat Senin,” kata Imran, mengutip penjelasan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi.












