Kriminal & Hukum

Diduga Hamili Selingkuhan, HIP Ajukan Gugatan Cerai Palsu, SS Terkejut Akta Cerai Sudah Terbit

×

Diduga Hamili Selingkuhan, HIP Ajukan Gugatan Cerai Palsu, SS Terkejut Akta Cerai Sudah Terbit

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Peristiwa memilukan menimpa SS, warga Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, HIP.

Namun, secara mengejutkan, SS justru menemukan bahwa telah terbit akta cerai yang menyatakan pernikahannya resmi diputus oleh Pengadilan Agama Sukabumi.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa HIP menghamili perempuan lain, yang disebut sebagai selingkuhannya, bernama Sephia. Dugaan tersebut diduga menjadi alasan HIP memproses gugatan cerai menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga: Ratusan Honorer RSUD Bunut Geruduk DPRD, Protes Pelantikan P3K Paruh Waktu Dinilai Tidak Fair

SS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dimintai tanda tangan maupun menghadiri persidangan apa pun. “Saya tidak merasa menggugat suami. Tapi kenapa tiba-tiba keluar akta cerai? Saya kaget sekali,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Kasus ini kini mendapat pendampingan hukum dari dua paralegal, Mansyur dan Maimunah (Bu Ade), dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan. Setelah dilakukan penelusuran, Unit Harda Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu akhirnya menerbitkan laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen.

Ketua Tim Kuasa Hukum SS, Suta Widhya, langsung memerintahkan kedua paralegal untuk mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat serta rumah sakit tempat HIP bekerja sebagai tenaga P3K.

Jangan pakai lama. Segera kirim salinan laporan polisi ke institusi terkait agar mereka mengambil tindakan. Ada tiga pasal KUHP yang menjerat pelaku,” tegas Suta pada Sabtu (23/11/2025) malam.

Baca Juga: Respon Cepat Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Kebakaran di Cimanggu Cicatih

Ia kemudian merinci potensi pelanggaran yang dilakukan HIP, yakni:

    • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun;

    • Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik;

    • Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat segera berjalan dan institusi tempat HIP bekerja mengambil langkah tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page