Kriminal & Hukum

Dana Bantuan Bencana Dikorupsi Rp1,5 Miliar, Kadis Samosir Ditahan

×

Dana Bantuan Bencana Dikorupsi Rp1,5 Miliar, Kadis Samosir Ditahan

Sebarkan artikel ini
Poto ilustrasi AI

CAKRAWALAJAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penahanan dilakukan setelah FAK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, yang terjadi pada 2023. Dana bantuan tersebut dialokasikan untuk 303 kepala keluarga terdampak dan direalisasikan melalui anggaran tahun 2024.

Baca Juga: Utang PLN Tembus Rp711 Triliun, Publik Mulai Bertanya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Modus yang diduga dilakukan tersangka yakni mengubah mekanisme penyaluran bantuan, dari yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai langsung menjadi bantuan barang.

Perubahan skema tersebut kemudian disertai dengan penunjukan penyedia tertentu, yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dari hasil audit dan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp516,298 juta.

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, dijerat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Foto: Kejari Kabupaten Samosir

“Dana bantuan ini seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membantu masyarakat korban bencana. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Senin (22/12/2025). di kutip dari detik sumut

Baca Juga: Libur Nataru Mulai Hidupkan Aktivitas Warga di Sekitar Pantai Minajaya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAK langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain, seiring pendalaman perkara.

Kasus ini menuai perhatian publik karena dana yang diduga dikorupsi merupakan bantuan kemanusiaan, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page