Kota Sukabumi

BPKPD Kota Sukabumi Genjot Pajak Daerah, Pertumbuhan PAD Tembus 55 Persen

×

BPKPD Kota Sukabumi Genjot Pajak Daerah, Pertumbuhan PAD Tembus 55 Persen

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi terus menunjukkan kinerja positif dalam peningkatan pendapatan daerah.

‎Hingga 31 Oktober 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi non-BLUD mencapai Rp114,8 miliar, naik tajam dari Rp73,7 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyebut capaian tersebut mencerminkan pertumbuhan PAD sebesar 55,65 persen.

Baca Juga: Bobby Maulana: ASN Harus Unggul, Bekerja dengan Hati Penuh Integritas

‎”Kalau melihat perbandingan tahun ke tahun, pertumbuhan PAD kita mencapai 55,65 persen. Jadi data yang disampaikan Pak Wali Kota sudah tepat karena berbicara pertumbuhan, bukan realisasi akhir,” jelas Galih.

Ia menuturkan, kinerja PAD dapat diukur melalui tiga indikator utama yaitu rasio pertumbuhan PAD, persentase pertumbuhan, dan efektivitas PAD.

‎“Indikator ini menggambarkan seberapa besar kemampuan daerah dalam merealisasikan target yang ditetapkan,” terangnya.

‎Galih juga menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa opsen pajak kendaraan bermotor kini masuk langsung ke kas daerah.

‎“Meski begitu, kami tetap harus mengoptimalkan pajak daerah melalui berbagai strategi lapangan,” ujarnya.

‎Langkah konkret yang dilakukan BPKPD antara lain operasi gabungan bersama Samsat, Satlantas Polres Sukabumi Kota, dan P3DW Jawa Barat untuk menertibkan wajib pajak.

‎Selain itu, sosialisasi dan pengingat pembayaran dilakukan lewat WA blast, surat pos ke alamat wajib pajak, hingga pendekatan langsung di kecamatan.

‎BPKPD juga memberdayakan 15 penelusur pajak di tujuh kecamatan untuk mendata wajib pajak yang belum melunasi kewajiban kendaraan bermotor.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Matangkan 13 Raperda Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

“Petugas ini membantu kami menjangkau masyarakat langsung di lapangan, supaya potensi penerimaan bisa tergali maksimal,” ungkap Galih.

Ia menegaskan, seluruh data dan pernyataan terkait capaian PAD yang disampaikan pemerintah daerah bersifat faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada unsur kebohongan publik. Yang disampaikan adalah angka pertumbuhan, dan itu berdasarkan data riil dari sektor pajak serta retribusi non-BLUD,” tegasnya. ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page