CAKRAWALAJAMPANG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat se-Kabupaten Sukabumi terkait prakiraan cuaca bulan November 2025 serta langkah antisipasi dini menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Surat bernomor 300.2.3/1084-Bid.PK/2025 itu merupakan tindak lanjut dari informasi resmi BPBD Provinsi Jawa Barat, keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai status siaga darurat bencana, serta peringatan dini dari BMKG terkait kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, gelombang ekstrem, dan abrasi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan laporan BMKG, musim hujan di Jawa Barat dimulai sejak September 2025 dan akan mencapai puncaknya pada November 2025 hingga Januari 2026. Musim hujan tahun ini juga diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah pada 2025
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kejadian bencana di wilayah rawan, terutama daerah lereng, bantaran sungai, dan kawasan pesisir.
BPBD Kabupaten Sukabumi meminta seluruh kecamatan untuk memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana bulan November 2025, antara lain:
1. Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, kelurahan/desa, dan instansi vertikal dalam upaya mitigasi wilayah rawan longsor dan banjir.
2. Monitoring rutin melalui situs peringatan dini cuaca dan gelombang seperti:
- web-meteo.bmkg.go.id
- vsi.esdm.go.id
- bmkg.go.id/cuaca/peringatan-dini-cuaca
- maritim.bmkg.go.id/cuaca/peringatan/gelombang
3. Meningkatkan upaya mitigasi seperti pembersihan saluran air, normalisasi sungai, memperkuat tebing, dan perbaikan drainase.
4. Menyiapkan jalur dan lokasi evakuasi, termasuk tempat evakuasi ternak.
5. Meningkatkan edukasi dan peringatan dini dengan melibatkan pemerintah, media, dan organisasi masyarakat.
6. Mengidentifikasi kebutuhan logistik berdasarkan rencana kontinjensi masing-masing wilayah.
7. Menyiapkan Pos Siaga Bencana bila diperlukan.
8. Menghubungi Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi melalui call center 082246145371 / 082321553838 untuk koordinasi penanganan darurat.
Baca juga: Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakor Sinergitas Program Strategis Nasional dan Daerah di Jawa BaratMelalui surat itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Eki Radiana Rizki, M.Si, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh kecamatan mengingat tren cuaca ekstrem yang meningkat menjelang akhir tahun.
“Kami berharap seluruh camat dapat mengambil langkah cepat, tepat, dan terkoordinasi demi meminimalisir dampak bencana terhadap masyarakat,” tulis BPBD dalam edaran tersebut, Kamis (13/11/2025).
Surat edaran ini menjadi peringatan bagi seluruh wilayah di Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi sepanjang November 2025.












