CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Upaya tersebut dilakukan melalui pelatihan yang difokuskan pada pemahaman regulasi terbaru agar pelaksanaan anggaran di perangkat daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pelatihan ini digelar sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan tersebut menyasar pejabat struktural eselon III dan IV yang menjalankan fungsi strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca Juga: BPBD Kota Sukabumi Ingatkan Bahaya Pohon Tumbang Sebab Angin Kencang
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa penguasaan regulasi pengadaan merupakan kewajiban bagi setiap KPA. Menurutnya, kesalahan dalam proses pengadaan dapat berdampak langsung terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui pelatihan ini kami ingin memastikan seluruh KPA memahami alur pengadaan, jenis pengadaan, serta kewenangan yang dimiliki sesuai dengan aturan terbaru,” ujar Taufik Hidayah melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).
Peserta pada sesi ketiga pelatihan terdiri dari sekretaris dan kepala bidang perangkat daerah, kepala puskesmas, serta para lurah. Mereka dibekali pemahaman menyeluruh mengenai peran dan tanggung jawab KPA dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
Taufik menjelaskan, pelaksanaan pelatihan dibagi ke dalam beberapa gelombang berdasarkan jenjang jabatan. Gelombang pertama diikuti pejabat eselon II, gelombang kedua pejabat eselon III, dan gelombang ketiga pejabat eselon III dan IV. Pembagian tersebut bertujuan menyesuaikan materi dengan fungsi dan kewenangan masing-masing peserta.
Baca Juga: Ketua PC PPM Kota Sukabumi Fokus pada Pembenahan Kaderisasi
Narasumber kegiatan berasal dari internal BKPSDM, yakni Fakhrurrazi yang juga merupakan Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa. Materi disampaikan dengan pendekatan tematik agar lebih aplikatif dan mudah dipahami peserta.
“Untuk Pejabat Anggaran, materi difokuskan pada aspek kewenangan dan pengambilan keputusan. Sementara bagi Kuasa Pengguna Anggaran, penekanan diberikan pada tugas dan tanggung jawab operasional,” jelas Fakhrurrazi.
Ia menambahkan, sebagian besar peserta telah lama menjabat sebagai KPA dan masih berpedoman pada regulasi sebelumnya. Dengan terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, diperlukan penyesuaian pemahaman agar pelaksanaan pengadaan di setiap perangkat daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Pelatihan ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada 20 Januari 2026. Kegiatan dibagi ke dalam sesi pagi dan siang, serta dilaksanakan dalam kelompok diskusi yang lebih kecil guna mendorong interaksi dan pendalaman materi secara optimal.












