Kriminal & Hukum

Ayah Tiri di Sragen Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

×

Ayah Tiri di Sragen Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
Poto Ilustrasi AI. By I Stock Picture

CAKRAWALAJAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen meringkus seorang pria berinisial G (51), warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Pria tersebut diduga kuat melakukan aksi persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun hingga kini korban tengah mengandung tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menjelaskan bahwa kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Tragedi ini terjadi pada Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ardi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Huntap di Jampangtengah, Bupati” Langkah Penting Dalam Pemulihan Bencana”

Modus Oles Obat Nyamuk Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban yang berstatus pelajar tengah tertidur lelap di kamarnya. Pelaku kemudian masuk dengan dalih ingin mengoleskan obat nyamuk kepada korban.

Namun, dalih tersebut hanya menjadi kedok pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya. AKP Ardi menjelaskan bahwa pelaku sempat membekap mulut korban agar tidak berteriak dan melontarkan ancaman serius.

“Tersangka melakukan tekanan psikologis hingga korban tidak berdaya. Di bawah ancaman dan rasa takut, korban terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya tersebut,” tambah Ardi.

Terungkap Setelah Kandungan Membesar Kasus ini baru terungkap setelah ibu korban, EN (46), menaruh kecurigaan melihat perubahan fisik pada perut anaknya yang kian membesar. Setelah didesak, korban akhirnya berani menceritakan penderitaan yang dialaminya.

Baca Juga: Banjir Landa Tiga Titik di Lembursitu, Warga Enggan Mengungsi

Tak terima dengan perbuatan suaminya, EN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gemolong. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa usia kehamilan korban kini telah memasuki bulan ketujuh.

“Kami memberikan atensi penuh terhadap kasus ini, terutama terkait pemulihan psikis korban yang saat ini tengah hamil,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, G dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat statusnya sebagai orang tua tiri, polisi memastikan hukuman yang diterima akan lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka akan diproses dengan ancaman pidana penjara maksimal terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak,” tutup AKP Ardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page