CAKRAWALAJAMPANG – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi mendapat sorotan setelah Tim Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di dapur penyedia makanan.
Baca Juga: Wabup Dampingi Wamendikdasmen, Tinjau Program unggulan SDN 1 dan Pembelajaran Modern di SRMP 7
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan ke beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tim pengawas menemukan berbagai persoalan mulai dari pengelolaan dapur, kebersihan, hingga tata letak area produksi makanan.
Sidak tersebut dipimpin langsung Brigadir Jenderal TNI Albertus Dony Dewantoro yang meninjau kondisi dapur secara langsung untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar.
Dari hasil pemeriksaan, empat SPPG di Kota Sukabumi dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1 karena dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan. Selain itu, satu kepala SPPG juga direkomendasikan untuk disuspend karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Dalam peninjauan di salah satu dapur MBG di wilayah Kecamatan Cikole, Brigjen Dony menyoroti sejumlah praktik kerja yang tidak sesuai SOP, salah satunya terkait penggunaan seragam oleh para pekerja dapur.
“Kedisiplinan dalam mengikuti prosedur menjadi hal penting karena dapur MBG memproduksi makanan yang akan dikonsumsi masyarakat, sehingga aspek kebersihan dan keamanan pangan harus menjadi prioritas,” kata Brigjen Albertus (8/3/2026).
Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok di PSM Palabuhanratu Stabil, Sejumlah Komoditas Bahkan Turun
Selain persoalan seragam, kondisi dapur juga menjadi perhatian tim pengawas. Area memasak yang masih berada di lantai serta tata ruang yang tidak tertata dinilai berpotensi menimbulkan masalah kebersihan dan kontaminasi makanan.
Tim juga menemukan aktivitas dapur seperti mencuci wadah makanan, memasak, dan penyimpanan bahan baku yang dilakukan dalam satu area tanpa pemisahan yang jelas. Kondisi ini dinilai tidak memenuhi standar pengolahan makanan yang higienis.
Ketua Satuan Tugas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, membenarkan hasil temuan tersebut. Ia mengatakan empat SPPG yang mendapat Surat Peringatan 1 berada di Kecamatan Cikole, Citamiang, dan dua lainnya di Kecamatan Warudoyong.
Selain memberikan teguran, tim pengawasan juga merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan. Dua SPPG diminta untuk direlokasi karena dinilai tidak memenuhi standar, sementara dua lainnya diminta melakukan penataan ulang dapur agar sesuai dengan SOP.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola dapur MBG agar lebih disiplin dalam menjalankan prosedur operasional, sehingga kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap terjaga.












