CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menyiapkan pemanfaatan salah satu aset hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di kawasan Royal Kabandungan Residence.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memastikan bangunan tersebut akan direvitalisasi dan difungsikan sebagai rumah singgah tamu dinas.
Baca Juga: Muhibah Ramadan 2026, Bupati Paparkan Capaian dan Agenda Strategis Wujudkan Sukabumi Mubarakah
Menurut Ayep, langkah awal difokuskan pada perbaikan fisik agar bangunan layak huni. Pemanfaatan aset hibah negara ini dinilai strategis untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintahan, khususnya dalam menerima tamu dinas dari luar daerah.
“Aset ini akan diperbaiki dan dimanfaatkan sebagai rumah singgah tamu dinas,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Pemkot Sukabumi saat ini masih menunggu hasil pengecekan teknis terkait kondisi bangunan, termasuk jumlah kamar dan kapasitas hunian. Evaluasi dilakukan bersama tim pengelola aset daerah guna memastikan efektivitas penggunaan fasilitas tersebut.
Selain bangunan di Kabandungan, Pemkot Sukabumi juga menerima total 15 bidang aset hibah dari KPK. Aset yang diterima memiliki karakteristik beragam, mulai dari lahan kosong, bangunan, hingga area kebun.
Baca Juga: Penataan dan Kenyamanan Jadi Fokus Pasar Raya Ramadhan Sukabumi 2026
Ayep menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki informasi detail mengenai asal perkara korupsi yang melatarbelakangi aset hibah tersebut. Fokus utama pemerintah, kata dia, adalah memastikan seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Yang pasti, Pemkot Sukabumi menerima 15 bidang aset hibah dari KPK,” jelasnya.
Proses serah terima aset dilakukan di Subang dalam agenda resmi yang turut dihadiri Dedi Mulyadi.
Saat ini, Pemkot Sukabumi tengah memetakan rencana pemanfaatan seluruh aset hibah agar memberikan nilai guna, baik untuk kebutuhan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat.












