Nasional

Penonaktifan PBI Bukan Kewenangan BPJS, Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien

×

Penonaktifan PBI Bukan Kewenangan BPJS, Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien

Sebarkan artikel ini
Poto Ilsutrasi Kartu BPJS Kesehatan.Image Istock

CAKRAWALAJAMPANG – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penonaktifan status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Menurutnya, penetapan aktif atau nonaktifnya kepesertaan PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial.

Ali Ghufron menjelaskan, alur penetapan peserta PBI dimulai dari Kementerian Sosial yang menggunakan data sosial ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Kesehatan sebelum akhirnya didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Temui PPAT, Wali Kota Sukabumi Luruskan Skema BPHTB Demi Dongkrak PAD

“Dari Kementerian Sosial dulu, yang sosial datanya dari BPS, kemudian ke Kementerian Kesehatan, lalu didaftarkan ke BPJS,” kata Ali Ghufron Mukti dalam rapat konsultasi bersama DPR RI dan jajaran pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026). Di kutip dari Tv Parlemen

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan kepesertaan sesuai data dan keputusan yang ditetapkan pemerintah melalui kementerian terkait. Penonaktifan status PBI sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026, sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan segmen PBI meskipun status kepesertaannya nonaktif. Penolakan layanan, khususnya untuk pasien dengan kondisi darurat atau membutuhkan penanganan vital, tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Temui PPAT, Wali Kota Sukabumi Luruskan Skema BPHTB Demi Dongkrak PAD

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta PBI meskipun status kepesertaannya nonaktif. Terutama untuk layanan vital seperti cuci darah dan kondisi kegawatdaruratan, itu wajib dilayani,” tegas Saifullah Yusuf.

Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu menambahkan, pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, sembari terus melakukan pembenahan data PBI agar bantuan negara benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page