CAKRAWALAJAMPANG – Dugaan skandal kredit perbankan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp976,7 miliar menjadi sorotan publik. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk segera memberikan kejelasan dan menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Koordinator Aliansi, Moch Akmal Fajriansyah, menyampaikan laporan dugaan kasus itu telah diajukan ke Kejaksaan Agung RI pada 22 Juli 2025. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Lantik Anggota Dewan Energi Nasional di Istana Negara
“Yang kami minta pertama adalah kejelasan proses perkara, dan kedua percepatan penanganan karena nilai kerugian negara sangat besar. Ini bukan perkara kecil,” ujar Akmal.
Ia mengungkapkan adanya dugaan markup appraisal dalam pengajuan kredit. Nilai aset yang semula disebut sekitar Rp43 miliar diduga menjadi dasar pencairan kredit hingga Rp176,7 miliar. Selain itu, laporan keuangan internal perbankan per 31 Desember 2017 mencatat aset yang diambil alih senilai Rp96,2 miliar.
Akmal juga menyinggung adanya keterkaitan salah satu pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah dan diduga pernah menjadi pimpinan perusahaan ketika perkara tersebut terjadi. Informasi itu, menurutnya, bersumber dari dokumen serta pemberitaan media.
Menanggapi anggapan bahwa perkara tersebut tidak dapat diproses melalui tindak pidana korupsi karena berada di ranah perbankan, Akmal menegaskan pihaknya telah melakukan kajian hukum, termasuk membedakan pelanggaran administratif perbankan dengan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Ayep Zaki Optimistis APBD Kota Sukabumi 2026 Tembus Rp1,4 Triliun
Aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus ini melalui aksi unjuk rasa dan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Jika dalam satu bulan tidak terdapat perkembangan signifikan, mereka berencana melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan kepada Jaksa Agung RI.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Muhammad Haris, membenarkan pihaknya telah menerima surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan saat ini masih melakukan penelitian terhadap laporan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan masyarakat. Saat ini laporan masih dalam tahap penelitian dan dilakukan secara hati-hati sesuai SOP agar tidak ada hak yang terlanggar,” kata Haris.
Ia menegaskan seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan Kejaksaan tidak akan gegabah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk penetapan locus serta aspek hukum perkara.












