CAKRAWALAJAMPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kabar penetapan itu kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang. “Benar,” ujar Fitroh singkat saat dimintai konfirmasi mengenai status Yaqut dalam kasus tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang memastikan lembaga antirasuah telah menaikkan status perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan awal Januari 2026.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Ditemukan Terduduk Kaku di Garasi Kosong Jalur Pantura Indramayu
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan alokasi kuota tambahan haji 2023–2024. Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul. Penghitungan awal oleh KPK atas hasil audit awal menyebutkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam penanganan awal kasus ini, KPK sebelumnya melakukan pencekalan terhadap Yaqut serta beberapa pihak lain untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain Yaqut, lembaga antirasuah juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Ditemukan Terduduk Kaku di Garasi Kosong Jalur Pantura Indramayu
Penyidikan KPK mencakup dugaan pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang menurut temuan sementara tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hingga berita ini dipublikasikan, KPK terus mendalami penyidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.












