Nasional

Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam 6 Bulan Penjara

×

Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Poto Ilustrasi demo. By Image pexels.com

CAKRAWALAJAMPANG – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah aturan baru yang mengatur unjuk rasa atau demonstrasi, yang kini dapat berujung pidana penjara jika tidak memenuhi ketentuan hukum.

Dalam KUHP baru, Pasal 256 mengatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, ketertiban, atau memicu keonaran, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda.

Baca Juga: Dari IPTU ke AKP, Kapolsek Jampangkulon Tuai Apresiasi atas Dedikasi dan Kepemimpinan Humanis

Aturan ini dinilai berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum aksi bersifat administratif, dan pelanggarannya tidak diancam pidana penjara, melainkan pembubaran atau penghentian aksi.

Pemerintah menyatakan ketentuan baru dalam KUHP bertujuan menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya demonstrasi anarkis yang dapat merugikan masyarakat luas. Demonstrasi tetap dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, namun harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Zohran Mamdani Resmi Dilantik, Cetak Sejarah sebagai Wali Kota Muslim Pertama New York City

Meski demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati hukum menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai pasal tersebut berpotensi membatasi ruang kebebasan berpendapat, terutama jika diterapkan secara luas terhadap aksi demonstrasi damai yang bersifat spontan atau menghadapi kendala administratif.

Dengan berlakunya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih memahami aturan hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum, agar hak demokratis tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page