Berita Utama

DPRD Sukabumi Sepakati Rencana Kerja 2026, Propemperda 2025 Dikurangi

×

DPRD Sukabumi Sepakati Rencana Kerja 2026, Propemperda 2025 Dikurangi

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (19/12/2025).

Dalam keputusan tersebut, jumlah Propemperda Tahun 2025 dikurangi dari 19 menjadi 18 rancangan peraturan daerah. Pengurangan dilakukan setelah evaluasi bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penarikan satu raperda bertujuan menyesuaikan prioritas regulasi dengan kebutuhan riil pembangunan daerah.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Datangi Lokasi Banjir Loji, Prioritaskan Keselamatan dan Kebutuhan Warga

“Perubahan ini dilakukan agar perencanaan legislasi lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Rapat paripurna juga menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD sepanjang tahun anggaran mendatang.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyatakan pemerintah daerah menerima dan menyetujui seluruh keputusan DPRD, serta akan menindaklanjutinya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, rapat tersebut mengumumkan perubahan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat sebagai bagian dari penyesuaian struktur internal DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page