Berita UtamaNasional

Persidangan Ammar Zoni: Petugas Rutan Temukan Sabu dan Ganja di Sel Tahanan

×

Persidangan Ammar Zoni: Petugas Rutan Temukan Sabu dan Ganja di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, termasuk Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan di sel Ammar. Eka menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai instruksi pimpinan dan serentak dengan penggeledahan tahanan lain.

“Di atas pintu kamar sel, kami menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu dan ganja,” kata Eka di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa Ammar tidak melakukan perlawanan saat penggeledahan dan langsung diamankan, kemudian barang bukti diserahkan kepada kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi.

Baca Juga: PERSIB Siap Bangkit Hadapi Bhayangkara FC, Andalkan Dukungan Bobot

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menegaskan peran Ammar, yang diduga menerima 100 gram sabu dari seorang bernama Andre (DPO). Narkotika itu kemudian dibagi, dengan 50 gram diserahkan ke terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di dalam rutan, namun rencana itu berhasil digagalkan petugas.

Dalam kasus ini, Ammar menghadapi dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, dengan ancaman hukuman lebih berat. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page