Kriminal & Hukum

Kakek 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara karena Tangkap Burung Cendet di Kawasan Konservasi

×

Kakek 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara karena Tangkap Burung Cendet di Kawasan Konservasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Palu Sidang. By Photi: pixabay.com

CAKRAWALAJAMPANG – Pengadilan Negeri Situbondo kembali menggelar sidang perkara pencurian satwa dilindungi yang menjerat seorang kakek berusia 71 tahun, bernama Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Terdakwa menjalani persidangan setelah ditangkap karena diduga menangkap lima ekor burung jenis cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (12/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan di kawasan konservasi. Tuntutan tersebut disampaikan di depan majelis hakim sebagai tuntutan minimal sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Dua Desa di Cicantayan Jadi Andalan Gelari Pelangi, Bupati Sukabumi Optimistis Raih Prestasi

Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara merupakan langkah yang diambil karena kasus ini sudah berulang kali terjadi pada terdakwa. Menurut Huda, Masir telah beberapa kali tertangkap melakukan perbuatan serupa di kawasan konservasi, dan upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak dapat diterapkan karena tidak memenuhi syarat, terutama karena pelaku telah melakukan pelanggaran berulang.

“Tuntutan penjara dua tahun kepada terdakwa ini adalah tuntutan minimal, merujuk pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan kasus ini tidak bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif karena terdakwa telah berulang kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” ujar Huda Hazamal. di kutip Antara News Jawa Timur

Menurut jaksa, Masir telah ditangkap sebanyak enam kali terkait perbuatan yang sama. Lima kali sebelumnya pihak Taman Nasional Baluran berhasil menyelesaikannya melalui sejumlah pendekatan non-hukum, namun dengan kejadian yang berulang, proses hukum formal akhirnya ditempuh.

Sejumlah pihak mencatat momen persidangan ini berlangsung penuh haru, ketika terdakwa terlihat terisak dan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, mengingat usianya yang sudah lanjut dan tanggung jawab keluarga yang ditinggalkan di rumah.

Baca Juga: Dua Desa di Cicantayan Jadi Andalan Gelari Pelangi, Bupati Sukabumi Optimistis Raih Prestasi

Kuasa hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi), yang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak cukup terbukti dan bahwa burung yang ditangkap telah dikembalikan ke habitatnya. Sidang kemudian akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa dan duplik dari pembela sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mempertaruhkan keseimbangan antara penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi alam dan perlindungan terhadap warga lanjut usia — meski fakta persidangan menunjukkan pelaku telah berkali-kali mengulang pelanggaran yang sama di wilayah yang dilindungi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page