CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan bersikap hati-hati dan proporsional dalam menanggapi perkembangan terbaru terkait status hukum TCN. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot menjalankan aturan kepegawaian secara tepat, tanpa mendahului proses hukum yang tengah berlangsung.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menuturkan bahwa pemerintah daerah berjalan berdasarkan dua koridor yang berbeda tetapi saling berkaitan, yakni proses penegakan hukum oleh aparat berwenang dan mekanisme administrasi kepegawaian.
Baca Juga: Kota Sukabumi Masuk Daftar 9 Kota Terinovatif di Indonesia pada Innovative Government Award 2025“Pemerintah bergerak sesuai regulasi. Ada dua jalur yang berjalan paralel: proses hukum oleh aparat penegak hukum, dan pengelolaan status ASN melalui prosedur administratif,” ujar Taufik saat diwawancarai, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan, Pemkot tidak masuk ke ranah analisis substansi perkara. Fokus pemerintah adalah memastikan hak, kewajiban, serta kedudukan kepegawaian tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rujukan teknis yang digunakan adalah PP Nomor 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 276. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN yang berstatus tersangka namun tidak ditahan, tidak serta-merta diberhentikan sementara.
Kondisi berbeda berlaku apabila penahanan dilakukan. Dalam situasi itu, pemerintah dapat mengajukan proses pemberhentian sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap.
Baca Juga: Perbandingan Bantuan Negara dan Donasi Pribadi Viral, Publik Soroti Perbedaan PersepsiProses pemberhentian sementara pun memiliki alur yang ketat. Pemkot wajib mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi dan penilaian. “Jika BKN menyatakan memenuhi syarat, barulah diterbitkan persetujuan sebagai dasar wali kota menetapkan keputusan resmi terkait status ASN,” jelasnya.
Taufik menegaskan, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama. Jika pemberhentian sementara diterapkan karena penahanan, ASN yang bersangkutan tetap berhak menerima 50 persen penghasilan selama proses hukum berlangsung.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, Pemkot menugaskan Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah, sebagai pelaksana harian. Penunjukan ini berlaku tiga bulan dan dapat berakhir ketika pejabat definitif ditetapkan. Jika belum, masa tugas dapat diperpanjang atau dialihkan sesuai kebutuhan organisasi.












