CAKRAWALAJAMPANG – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menanggapi penetapan TCN Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pariwisata. Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi proses pemerintahan di Kota Sukabumi ke depan.
TCN sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disporapar dan diduga terlibat dalam penyimpangan dana retribusi pariwisata tahun 2023–2024. Penetapan tersangka terhadap dirinya, serta SS selaku pejabat Disporapar lainnya, mempertegas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Wali Kota menilai persoalan ini bukan sekadar soal kerugian keuangan negara, tetapi menyangkut integritas dan martabat birokrasi. “Ketika pejabat yang menangani dokumen identitas warga terjerat kasus hukum, maka bukan hanya jabatan yang terdampak, melainkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Struktur Gaji PNS Berlaku Januari 2026, Ini Detail Terbarunya
Sebagai langkah cepat, Wali Kota menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil. Penunjukan ini memastikan pelayanan administrasi kependudukan mulai dari perekaman KTP hingga penerbitan akta tetap berjalan dan tidak terganggu oleh kasus yang tengah bergulir.
Namun, Ayep Zaki menekankan bahwa tindakan tegas tidak boleh berhenti pada penggantian pejabat. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja serta pengawasan internal agar celah korupsi dapat tertutup rapat.
“Kami tidak ingin membawa beban moral dari praktik yang merusak kepercayaan publik. Ini momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Kini masyarakat menanti langkah lanjutan pemerintah setelah pernyataan sikap tersebut. Publik berharap penegakan hukum dan reformasi birokrasi berjalan beriringan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.












