CAKRAWALAJAMPANG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sebuah bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah yang dinilai beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara.
Temuan tersebut diunggah melalui video resmi Satgas PKH di Instagram, dikutip Selasa (25/11/2025).
Temuan ini terungkap setelah Satgas PKH melakukan pemeriksaan langsung di area bandara. Dalam rekaman video yang beredar, petugas menyebut bahwa proses keluar-masuk orang dan barang berlangsung tanpa pengawasan aparatur negara yang seharusnya wajib hadir di fasilitas penerbangan sipil.
“Tidak ada Bea Cukai, tidak ada Imigrasi, dan tidak ada otoritas negara lainnya di titik yang seharusnya menjadi area pengawasan. Ini tidak boleh,” ujar seorang anggota Satgas PKH dalam video tersebut.
Baca Juga: Erpa Aris Purnama: Guru Harus Dihormati, Pelangar Etik Harus DitindakBerdasarkan laporan awal, bandara tersebut diketahui beroperasi sejak 2019 dan digunakan untuk aktivitas penerbangan internal perusahaan maupun transportasi pekerja. Namun sejak awal beroperasi, fasilitas itu disebut tidak pernah ditempatkan aparat negara yang bertugas melakukan pengawasan resmi.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya celah penyelundupan barang, praktik pelanggaran administrasi penerbangan, hingga isu kedaulatan, mengingat bandara merupakan fasilitas strategis yang wajib berada di bawah kontrol negara.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menilai kondisi ini sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Tidak boleh ada bandara yang beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Jika benar tidak ada pengawasan resmi, ini bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan dan keamanan,” tegasnya.
DPR meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea Cukai, serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera turun tangan melakukan audit perizinan, memverifikasi dokumen operasional, serta mengamankan bandara jika terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Dinas Perikanan dan Pemdes Cipeundeuy Tebar 10 Ribu Benih Ikan Nilem di Sungai Cibarehong Pemerintah melalui pernyataan sejumlah pejabat menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan. Kementerian Pertahanan, yang turut melakukan pengecekan ke area IMIP bersama Satgas PKH, menilai absennya aparat negara di fasilitas penerbangan adalah persoalan yang tidak dapat ditoleransi.
“Bandara adalah objek vital yang wajib diawasi negara. Jika tidak ada pengawasan, itu membuka peluang pelanggaran keamanan,” ungkap pejabat dari Kemenhan.
Hingga saat ini, pemerintah menyiapkan langkah audit menyeluruh untuk memastikan apakah bandara IMIP memiliki izin penuh, memenuhi standar operasi, serta mematuhi kewajiban pelayanan negara seperti kehadiran Bea Cukai, Imigrasi, AirNav, dan pengawasan penerbangan sipil.












