Nasional

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

×

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Sebarkan artikel ini
Image: Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025)

CAKRAWALAJAMPANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan dan perlindungan bagi para pendidik di daerah.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah Kepala Negara tiba kembali di tanah air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Baca Juga: Ratusan Warga Antusias Ikuti Deteksi Dini Diabetes, Puskesmas Kalibunder dan Dinkes Sukabumi Rayakan HKN ke-61

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya yang selama ini terimbas akibat persoalan hukum dan administratif. Keputusan itu juga menandai penggunaan hak rehabilitasi oleh Presiden untuk memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya guru, mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.

Abdul Muis dan Rasnal menyambut penuh haru keputusan tersebut. Keduanya menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Presiden terhadap nasib guru di daerah. Abdul Muis mengatakan, selama lebih dari lima tahun dirinya dan keluarga mengalami tekanan sosial akibat proses hukum yang menjeratnya.

Image: Abdul Muis dan Rasnal pun menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah

“Selama ini kami hanya ingin mencari keadilan. Kami bersyukur Bapak Presiden mendengar dan memulihkan nama baik kami,” ujar Abdul Muis.

Sementara itu, Rasnal, yang sebelumnya menjabat Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, menilai langkah Presiden merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap guru. “Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” ucapnya.

Kasus yang menimpa keduanya bermula pada 2018, ketika mereka bersama komite sekolah mengusulkan iuran sukarela sebesar Rp20.000 per siswa untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang telah berbulan-bulan belum menerima honor. Namun, kebijakan tersebut dilaporkan oleh sebuah LSM dengan tuduhan pungutan liar.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Ususmu dengan Herbal Alami, Murah dan Berkhasiat

Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi dinilai menjadi langkah bersejarah dalam upaya pemulihan keadilan bagi guru. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya mengembalikan status dan nama baik Abdul Muis dan Rasnal, tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi para pendidik yang berjuang di daerah.

Selain pemulihan hak, kedua guru tersebut juga diusulkan untuk kembali memperoleh hak kepegawaian dan administratif yang sebelumnya dicabut. Pemerintah daerah Sulawesi Selatan pun menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan rehabilitasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah Presiden ini disambut positif oleh berbagai kalangan pendidikan dan masyarakat. Banyak pihak menilai keputusan itu menjadi simbol keadilan dan kepedulian negara terhadap guru—sekaligus peringatan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pendidik yang bekerja dengan niat membantu sesama.

Dengan demikian, kasus dua guru Luwu Utara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Indonesia, sekaligus mengingatkan bahwa peran guru tidak hanya mendidik generasi, tetapi juga layak mendapatkan keadilan dan penghormatan dari negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page