CAKRAWALAJAMPANG – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi senilai Rp13 triliun di halaman Kejaksaan Agung RI, Senin (20/10/2025). Dana tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya oleh sejumlah korporasi.
Dalam acara yang turut dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan sejumlah pejabat tinggi negara itu, tumpukan uang pecahan seratus ribuan tampak disusun rapi di depan Presiden. Pemandangan tersebut menjadi simbol keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan aset negara dari tangan koruptor.
Baca Juga: LPBH Paguyuban Jampang Tandang Makalangan Siap Jadi Cahaya Keadilan bagi Warga SukabumiPresiden Prabowo menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam mengusut dan memulihkan uang negara. Ia menilai, momentum ini menjadi tanda baik bagi pemerintahan yang genap berusia satu tahun.
“Uang sebesar ini bisa kita gunakan untuk merenovasi sekitar 8.000 sekolah atau membangun 600 kampung nelayan di seluruh Indonesia. Ini bukti bahwa uang hasil korupsi bisa dikembalikan dan dimanfaatkan untuk rakyat,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk pembangunan nasional.
Baca Juga: BUPATI BERSAMA SEKDA DAN FORKOPIMDA IKUTI RAKOR PENGENDALIAN INFLASI TAHUN 2025Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menuturkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan hasil dari penyitaan, pengembalian sukarela, dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk korporasi yang terlibat.
Kegiatan ini menjadi simbol kuat dari upaya pemerintah menegakkan hukum, memperkuat integritas lembaga negara, dan memastikan hasil pemberantasan korupsi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

 
									










