Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Di Cisolok Dan Cikakak

×

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Di Cisolok Dan Cikakak

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok dan Cikakak. Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah desa di dua kecamatan itu terdampak cukup parah akibat curah hujan tinggi yang mengguyur sejak awal pekan.

Status tanggap darurat diberlakukan selama lima hari, mulai tanggal 27 hingga 31 Oktober 2025, untuk mempercepat proses penanganan dan pemulihan pascabencana.

“Langkah ini diambil setelah Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD melakukan kaji cepat di lapangan dan menemukan adanya dampak signifikan serta potensi bencana susulan,” ungkap Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Sumpah Pemuda ke-97, Pemkab Sukabumi Ajak Generasi Muda Jujur, Tangguh, dan Berani

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 300.2.1/Kep.859-BPBD/2025. Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tanggap darurat didasarkan pada hasil kajian teknis, laporan kondisi lapangan, serta peringatan dini dari BMKG terkait potensi cuaca ekstrem yang masih berlanjut di sebagian besar wilayah Kabupaten Sukabumi.

BMKG sebelumnya mengeluarkan peringatan mengenai potensi hujan lebat disertai kilat, petir, dan angin kencang di wilayah Sukabumi. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Terima Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi

Dari laporan BPBD Kabupaten Sukabumi, sebanyak 500 rumah warga di Kecamatan Cisolok terdampak banjir bandang, sementara sekitar 1.500 kepala keluarga (KK) harus mengungsi ke lokasi aman. Di Kecamatan Cikakak, longsor terjadi di Desa Sukarame dan merusak tujuh rumah warga.

“Dampak bencana meliputi kerusakan rumah penduduk, fasilitas umum, tempat ibadah, hingga sarana pendidikan,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki.

Ia menambahkan, hingga saat ini tim gabungan masih melakukan evakuasi, pembersihan material lumpur, dan pendistribusian bantuan logistik di lokasi terdampak. BPBD juga mendirikan posko utama dan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang mengungsi.

“Kebutuhan paling mendesak saat ini adalah logistik, air bersih, serta normalisasi aliran sungai agar banjir tidak terulang,” pungkas Eki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *