CAKRAWALAJAMPANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Diskusi Mahasiswa (FKDM) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Kamis (12/2/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota Ayep Zaki untuk memenuhi lima tuntutan yang mereka ajukan.
Ketua FKDM Sukabumi, Taopik Ismail, menyampaikan sedikitnya lima poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Salah satu tuntutan utama adalah keterbukaan informasi publik serta transparansi penggunaan anggaran daerah.
Baca Juga: Kadispar Sukabumi Dukung Karang Gantung Green Camp, Tekankan Pentingnya Greenbelt Pesisir
FKDM menilai langkah Pemkot Sukabumi dalam menyosialisasikan produk hukum belum maksimal. Mereka mendesak Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi untuk secara aktif menyampaikan seluruh produk hukum kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik. Produk hukum yang dimaksud meliputi Peraturan Daerah hingga perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Dasar tuntutan kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Taopik.
Selain itu, mahasiswa juga menyuarakan keprihatinan terhadap sikap Wali Kota Ayep Zaki yang dinilai belum sepenuhnya merealisasikan janji kampanye. Salah satu sorotan mereka adalah dugaan rangkap jabatan Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi, Ubaydillah.
FKDM turut menyoroti alokasi anggaran kegiatan kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 dan Nomor 47 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, anggaran kegiatan serupa pada 2025 tercatat sebesar Rp4,06 miliar dan pada 2026 sebesar Rp2,58 miliar.
Baca Juga: Kadispar Sukabumi Dukung Karang Gantung Green Camp, Tekankan Pentingnya Greenbelt Pesisir
Mahasiswa mendesak Inspektorat Kota Sukabumi untuk membuka hasil audit penggunaan anggaran tersebut. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan audit ulang karena menilai capaian kegiatan belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Tak hanya itu, FKDM meminta Dewan Pengawas BLUD RSUD R Syamsudin SH atas nama H Ubaydillah mengundurkan diri. Mereka menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat batas usia sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
FKDM juga mempersoalkan penunjukan Ubaydillah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumda Tirta Bumi Wibawa. Penunjukan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD.
Mahasiswa menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan, FKDM menyatakan sikap politik dengan menuntut Wali Kota Sukabumi mundur dari jabatannya.
“Sebagai bentuk sikap, kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” kata Taopik.
Usai berunjuk rasa, massa FKDM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk menyampaikan laporan resmi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami sudah menerima aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa terkait dugaan rangkap jabatan. Selanjutnya akan dilakukan penelaahan lebih lanjut,” singkat Dodhy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa.












