CAKRAWALAJAMPANG – Dinas Kesehatan Kota Sukabumi melalui Tim Kerja Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) memperketat pengawasan terhadap perizinan dan praktik apotek di wilayah Kota Sukabumi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan rutin untuk memastikan seluruh apotek beroperasi sesuai standar dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan obat.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Sukabumi Buka FPD DKP3 Tahun 2026, Tekankan Penguatan Ketahanan Pangan
Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Banyu Citra Anggara, menyampaikan saat ini terdapat 90 apotek yang terdaftar dan rutin mendapatkan pembinaan serta pengawasan.
“Sebanyak 90 apotek terdaftar di Dinkes dan secara rutin kami lakukan pembinaan serta pengawasan. Tahun ini ada empat apotek baru yang sedang mengajukan izin,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Perkuat Pengelolaan Keuangan, Sekda Sukabumi Hadiri Workshop Fiskal 2026
Menurutnya, pengawasan berkala sangat penting untuk memastikan distribusi dan penjualan obat berjalan sesuai ketentuan, khususnya untuk obat-obatan tertentu yang wajib menggunakan resep dokter.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh apotek menjalankan praktik kefarmasian sesuai standar pelayanan sekaligus mencegah penyalahgunaan obat,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menegaskan komitmennya menjaga mutu pelayanan kefarmasian agar apotek tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga menjadi fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.












