Berita Utama

Warga PCP II Desak Pemkot Sukabumi Selesaikan Konflik Tembok Pembatas yang Berlarut 5 Tahun

×

Warga PCP II Desak Pemkot Sukabumi Selesaikan Konflik Tembok Pembatas yang Berlarut 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG — Konflik sengketa tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) II RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, kembali memanas. Warga menilai persoalan yang telah berlangsung hampir lima tahun ini tak kunjung menemukan titik terang, sehingga mereka mendesak Pemerintah Kota Sukabumi turun tangan secara langsung.

Pada Minggu (12/10/2025), sejumlah warga bahkan melakukan aksi simbolis penutupan tembok sebagai bentuk kekecewaan. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi untuk meminta kejelasan penyelesaian. Namun hingga kini, tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah.

Ketua RW 9 PCP II, Herry Mulyadi, membenarkan bahwa warga merasa jenuh dengan lambannya respons pemerintah. Menurutnya, konflik ini sudah melebar menjadi ketegangan sosial antarwarga.

“Ini harus segera dituntaskan. Warga sudah terlalu lama bersitegang. Kami butuh pemerintah hadir sebagai penengah, bukan hanya mendengar dari satu pihak,” ujar Herry.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi dengan kelurahan dan kecamatan sudah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan solusi konkret. Bahkan, warga terpaksa menunjuk pengacara agar konflik tidak berujung pada keributan.

“Awalnya hanya soal tembok pembatas, tapi lama-lama merembet ke masalah lain. Situasi ini bisa jadi efek domino kalau dibiarkan,” jelasnya.

Herry juga menyoroti persoalan tumpang tindih batas wilayah antara kelurahan dan RW yang membuat koordinasi semakin rumit.

“Kami bingung soal batas wilayah yang tidak jelas. Itu membuat koordinasi sulit dan menimbulkan salah paham. Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun, hanya ingin solusi demi kenyamanan warga,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah segera mempertemukan semua pihak untuk mediasi dan menemukan jalan keluar yang adil.

“Jangan sampai persoalan ini memecah persatuan warga,” tegas Herry.

Versi Berbeda dari Pihak RTDi sisi lain, Ketua RT 7/RW 9 PCP II, Ajat Sudrajat, memiliki pandangan berbeda. Ia mengklaim pembukaan tembok untuk akses rumah milik Haji Abdullah sudah mendapat persetujuan warga setempat dan bahkan telah menerima surat izin dari Wali Kota Sukabumi pada 24 September 2025.

“Menurut kami persoalan sudah selesai karena izinnya ada. Tembok itu pun berada di wilayah RT 7 dan disepakati warga,” ujar Ajat.

Ajat menambahkan, Haji Abdullah dikenal sebagai warga yang peduli dan aktif membantu kebutuhan lingkungan.“Beliau orang baik dan banyak memberikan fasilitas untuk warga. Jadi warga tidak merasa keberatan,” ungkapnya.

Warga Menanti Peran PemkotPerbedaan pandangan antarwarga membuat polemik semakin kompleks. Karena itu, masyarakat PCP II menuntut Pemkot Sukabumi hadir sebagai mediator resmi agar konflik tidak terus berkepanjangan.

Harapan warga kini tertuju pada pemerintah: turun tangan, duduk bersama semua pihak, dan menghadirkan penyelesaian yang adil demi ketenteraman warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *