Kabupaten Sukabumi

Pemkab Sukabumi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman, Antrean Petani Persoalan Distribusi

×

Pemkab Sukabumi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman, Antrean Petani Persoalan Distribusi

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi memastikan stok pupuk bersubsidi untuk musim tanam Oktober–Maret (Okmar) 2025/2026 dalam kondisi aman.

‎Antrean petani di sejumlah kios pengecer di wilayah selatan, seperti Kecamatan Cibitung dan Surade, disebut bukan akibat kekurangan stok, melainkan keterlambatan distribusi dari pihak distributor.

‎Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa realisasi tanam pada awal musim Okmar mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga: Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polisi Usai Sebarkan Video Tanpa Izin di Sukabumi

‎Hal itu berdampak pada meningkatnya kebutuhan pupuk bersubsidi di tingkat petani menjelang musim tanam.

‎“Kebutuhan pupuk meningkat seiring naiknya aktivitas tanam. Karena itu, ketersediaan di kios pengecer harus terjamin agar petani bisa menebus pupuk sesuai kebutuhan dan tepat waktu,” ujar Deni, Jumat (10/10/2025).

‎Ia menegaskan, dari sisi alokasi pupuk bersubsidi, Kabupaten Sukabumi masih memiliki sisa kuota yang mencukupi hingga akhir Desember 2025, yakni Urea 31.469 ton, NPK 15.420 ton, dan pupuk organik 1.676 ton.

‎“Yang perlu diperkuat adalah kelancaran distribusi dari gudang PT Pupuk Indonesia ke gudang distributor, dan selanjutnya ke kios pengecer,” tambahnya.

‎Terkait keterlambatan distribusi yang menyebabkan antrean petani di sejumlah wilayah, Dinas Pertanian telah berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk menambah armada pengangkut agar pengiriman bisa tepat waktu dan dalam jumlah yang memadai.

‎Selain faktor logistik, Deni menyebut aturan pemerintah tentang ODOL (Over Dimension Over Load) turut memengaruhi proses distribusi.

Baca Juga: Saddil Ramdani Antusias Jalani Latihan, PERSIB Matangkan Persiapan Hadapi PSBS Biak

‎“Truk yang semula bisa mengangkut delapan ton pupuk kini hanya boleh membawa empat hingga lima ton. Akibatnya, distributor harus menambah armada hingga dua kali lipat untuk volume yang sama,” jelasnya.

‎Sementara itu, Deni menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi masih sesuai ketentuan pemerintah, yakni Urea Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per karung 50 kg) dan NPK Rp2.300 per kilogram (Rp115.000 per karung 50 kg).

‎“Kalau ada penjualan di atas HET, itu sudah pelanggaran. Silakan laporkan ke pihak PT Pupuk Indonesia,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *