CAKRAWALAJAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan sejumlah besar barang bukti dari 46 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian proses peradilan.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang sitaan perkara.
Baca Juga: Teror Babi Hutan di Kebun Cabai! Petani di Pangumbahan Diseruduk Hingga Terluka“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ade, Senin (13/10/2025).
Barang bukti yang dihancurkan berasal dari berbagai kasus, terutama tindak pidana narkotika dan obat keras. Data dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari menunjukkan bahwa barang yang dimusnahkan meliputi 498 gram sabu, 139 gram ganja, ratusan gram tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.
Tak hanya itu, sejumlah barang penunjang tindak kejahatan seperti alat hisap sabu, timbangan digital, ponsel, dokumen, serta benda lainnya yang tidak memiliki nilai ekonomis juga turut dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Ade menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari sistem pengelolaan barang bukti yang akuntabel dan terbuka.
Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Jadi Sorotan, Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Sejak Awal 2025 “Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Kota Sukabumi terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.
“Kami berkomitmen menjaga Kota Sukabumi tetap aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya.