CAKRAWALAJAMPANG – Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra,S.Pd, menegaskan tidak ada larangan bagi setiap individu untuk mengekspresikan ide, gagasan, kritik dan saran lewat media sosial.
Namun dengan catatan harus disampaikan dengan cara santun dan bijaksana. Karena jika dengan sengaja menyebarkan informasi tanpa didukung data-data valid,
”Sekali lagi saya tegaskan, warga harus lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain. Karena semua memiliki dampak hukum bagi setiap pelakunya,” kata Iptu Ade, selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Program Seribu Sehari Dedi Mulyadi Tuai Sorotan, Pakar Hukum Sebut Berpotensi Ajang KorupsiDia menambahkan, peristiwa yang dialami keluarga mulyadi warga Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi siappun.
Alih-alih terkenal, pelaku malah terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang Undang-undang ITE. “Ada konsekuensi hukum bagi setiap pelanggar,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Surade Aipda Rijal, orang paling sibuk melakukan rekonsiliasi antara kedua belah pihak saat kasus Salsabila mencuat di Medsos.
Betapa tidak Aipda Rijal berusaha mempertemukan antara pihak pengadu Yayasan Gunung Gede Bersahaja dan pihak teradu Nurhayati Dewi.
”Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat mempertemukan ke dua belah pihak sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” kata seorang warga.
Baca Juga: Curug Cigangsa di Surade Kini Terlantar, Padahal Punya Potensi Wisata Besar
Ketua Yayasan Gunung Gede Bersahaja, Bambang Jatnika Baroy, menuturkan laporan pengaduan dilakukan karena selama ini gempuran dari kira dan kanan serta atas dan bawah selalu dibiarkan tanpa ada sanggahan apalagi perlawanan.
”Cukup kami berdiam diri selama ini. Dengan pelaporan ini kami sekarang akan melawan segala jenis informasi yang menyesatkan dan berbau hoax karena merugikan nama baik yayasan,” tegasnya.