Berita UtamaKota Sukabumi

Judi Online Jadi Sorotan, 571 Penerima Bansos di Kota Sukabumi Dihentikan

×

Judi Online Jadi Sorotan, 571 Penerima Bansos di Kota Sukabumi Dihentikan

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Sebanyak 571 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Sukabumi resmi dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu penyebab yang mencuat adalah adanya indikasi penerima manfaat terjerat judi online sehingga dianggap tidak lagi layak menerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Een Rukmini, mengungkapkan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos. “Penghentian data bansos di Kota Sukabumi yang tidak layak berdasarkan data dari Dirjen Daya Sosial sebanyak 370 orang, dan dari Dirjen Jamsos sebanyak 201 orang,” jelasnya, Selasa (17/9/2025).

Baca Juga: Ramuan Obat Kuat Tradisional Jadi Perhatian Masyarakat

Een menegaskan, salah satu faktor penerima dianggap tidak layak adalah karena terindikasi menggunakan bantuan untuk judi online. Selain itu, perubahan desil ekonomi yang membuat penerima tidak lagi masuk kategori miskin juga menjadi penyebab.

“Tidak layak bisa karena judi online, atau pindah desil dalam artian tidak memenuhi kriteria miskin,” tegasnya.

Dinsos juga bekerja sama dengan PPATK untuk memadankan data. Jika terbukti bantuan tidak dipergunakan sesuai peruntukan, maka seluruh jenis bansos penerima akan langsung dihapus dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Gudang Sembako Mandiri Jaya di Surade Terbakar, 15 Kios Ikut Terdampak

Lebih lanjut, Een mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati, terutama terkait penyalahgunaan rekening dan data pribadi. Jika penerima manfaat terutama lansia merasa datanya disalahgunakan, masih tersedia opsi reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG, dengan syarat dilakukan ground checking, foto rumah tampak depan, dan berita acara klarifikasi dari pendamping sosial serta Dinsos.

“Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk kebutuhan pokok justru disalahgunakan untuk hal yang merugikan seperti judi online,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *