Kriminal & Hukum

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yayasan Nurul Ikhlas Berlanjut, Dua Saksi Diperiksa Polisi

×

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yayasan Nurul Ikhlas Berlanjut, Dua Saksi Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Yayasan Nurul Ikhlas di Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir di Polres Sukabumi. Polisi kini telah memeriksa dua saksi dari pihak yayasan, setelah laporan diajukan oleh Adit, anak dari pemilik yayasan tersebut.

Ketua Yayasan Nurul Ikhlas, Didin Nasrudin, membenarkan bahwa dirinya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Menurutnya, pemeriksaan berlangsung cukup lama dengan belasan pertanyaan seputar laporan yang dibuat anaknya.

Baca Juga: Tayangan “XPOSE” Trans7 Tuai Kecaman, Dinilai Menyudutkan Dunia Pesantren

“Alhamdulillah, kami sudah dipanggil ke Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, guna menyamakan laporan yang dibuat oleh anak saya, Adit. Ada sekitar 15 pertanyaan dari penyidik, termasuk soal pertemuan dengan oknum media yang datang malam-malam ke rumah saya,” ujar Didin, Selasa (14/10/2025).

Didin bercerita, polisi juga menanyakan kronologi kedatangan sejumlah orang yang mengaku wartawan. Mereka datang pada malam hari dan sempat meminta “kebijakan” tanpa menjelaskan maksudnya.

“Saya juga tidak tahu apa yang dimaksud dengan kata ‘bijak’ itu. Mereka datang malam-malam tanpa penjelasan yang jelas,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau tidak ditindak, hal seperti ini bisa terulang lagi. Kami berharap para oknum itu diperiksa dan diberi sanksi sesuai hukum,” tegasnya.

Selain Didin, Mutia, guru di MTs Nurul Ikhlas, juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaannya berlangsung hampir dua jam dengan belasan pertanyaan dari penyidik.

“Kemarin, Senin (13/10), saya sudah ke Polres dan dimintai keterangan juga sebagai saksi. Prosesnya cukup lama, hampir dua jam,” kata Mutia saat ditemui di sekolah, Selasa (14/10/2025).

Mutia menyoroti video viral di media sosial yang menampilkan anak-anak sedang berkelahi di luar jam sekolah. Video itu diduga diunggah oleh pihak yang mengaku wartawan dan dinilai mencoreng nama baik yayasan.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Bahas APBD 2026 dan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan

“Kami sangat berharap video itu segera dihapus. Anak-anak yang ada di video juga jadi korban. Kami ingin ada penyelesaian dari pihak yang memviralkan,” ujarnya.

Mutia menambahkan, orang yang mengaku wartawan itu sempat datang ke rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB dan bersikap tidak sopan.

“Kalau bertamu seharusnya dengan adab, apalagi mengaku dari media. Tapi datang malam-malam dan terkesan memaksa. Kami berharap polisi menindak tegas agar ada efek jera,” tuturnya.

Sementara itu, Polres Sukabumi masih terus mendalami laporan dan keterangan para saksi untuk mengumpulkan bukti tambahan. Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik sekaligus penyalahgunaan profesi media di wilayah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *