Gerbang Desa

BKAD Kecamatan Waluran Gelar Bimtek dan Penyuluhan Hukum

×

BKAD Kecamatan Waluran Gelar Bimtek dan Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, menggelar program bimbingan teknis (bimtek) dan penyuluhan hukum, untuk para kepala desa dan staf di wilayah setempat. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu (4/10) hingga Minggu (5/10), dengan pusat acara di Aula Alief Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Waluran, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, serta keterlibatan penuh dari semua kepala desa dan timnya di Kecamatan Waluran.

Para peserta mendapatkan paparan materi mendalam dari berbagai pakar, termasuk dari Sekdis DPMD Kabupaten Sukabumi, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Pencabutan Pembekuan TDPSE TikTok oleh Komdigi: Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Transparan

R Qudus, yang menjabat sebagai Ketua Panitia dan Ketua BKAD Lecamatan Waluran menyampaikan bahwa inti dari program ini adalah membangun kekuatan sumber daya manusia aparatur desa, memperkaya pemahaman tentang regulasi hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi risiko kesalahan atau tuntutan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

Upaya semacam ini diantisipasi akan menghasilkan aparatur desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan depannya,

” kami berupaya untuk terus menyempurnakan mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana desa. Dengan penguasaan yang solid atas peraturan yang mengikat, kami yakin dapat terhindar dari berbagai isu anggaran desa,” ujarnya.

Sementara itu, Nuryamin, Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, tampil sebagai narasumber yang menyampaikan arahan dan tips praktis. Ia menyoroti urgensi kepatuhan hukum dalam operasional pemerintahan desa.

“Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pemerintah desa disar selalu mengedepankan prinsip 3 T: taat pada regulasi, taat pada prosedur, dan taat pada administrasi. Dengan fondasi tersebut, insya Allah, aparatur desa akan terlindung dari jerat hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan Ucapkan Selamat HUT Ke-80 TNI

Melalui program ini, Sekdis DPMD bermaksud untuk memperkaya wawasan kepala desa tentang berbagai aspek hukum, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan akurat dan sesuai norma yang ada. Inisiatif penyuluhan seperti ini juga diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh staf desa, yang bisa berujung pada masalah hukum.

“Program ini juga dimaksudkan untuk memperkuat fondasi pengelolaan desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta membentuk kepala desa menjadi pemimpin yang kompeten di ranah hukum,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *