Berita UtamaNasionalTeknologi

Pencabutan Pembekuan TDPSE TikTok oleh Komdigi: Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Transparan

×

Pencabutan Pembekuan TDPSE TikTok oleh Komdigi: Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Transparan

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) telah secara resmi membatalkan pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform media sosial tersebut memenuhi tuntutan pemerintah terkait pengiriman data yang diperlukan.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, TikTok telah menyampaikan informasi yang diminta mengenai peningkatan lalu lintas dan kegiatan monetisasi di fitur TikTok Live selama rentang waktu 25 hingga 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan Ucapkan Selamat HUT Ke-80 TNI

Pengiriman data ini dilakukan melalui surat resmi yang bertanggal 3 Oktober 2025, seperti yang disampaikan Alexander pada hari Sabtu ( 4/9 ).

Alexander menambahkan bahwa dokumen yang diterima mencakup ringkasan harian mengenai lonjakan traffic, nilai monetisasi secara keseluruhan, serta petunjuk agregat tentang aktivitas monetisasi yang melanggar aturan.

Setelah melakukan evaluasi mendalam, Komdigi menyimpulkan bahwa TikTok telah memenuhi persyaratan penyediaan data sepenuhnya.

“Berdasarkan pemenuhan ini, kami memutuskan untuk mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan mengembalikan status TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar secara penuh,” ungkapnya lebih lanjut.

Dampak dari keputusan ini memungkinkan pengguna TikTok di Indonesia untuk melanjutkan aktivitas mereka tanpa hambatan, sementara pemerintah terus menjaga agar lingkungan digital tetap aman, sehat, dan terbuka bagi semua pihak.

Keputusan tersebut juga menjadi bukti kuat atas dedikasi Komdigi dalam menegakkan regulasi dan membentuk ekosistem digital yang dapat diandalkan. Semua Penyelenggara Sistem Elektronik swasta (PSE Privat) diimbau untuk selalu taat pada peraturan hukum nasional guna mendukung perkembangan ruang digital di Indonesia yang berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk mempertahankan pengawasan ketat dan dialog berkelanjutan dengan semua PSE Privat, sehingga regulasi dapat diimplementasikan secara efektif dan ekosistem digital tetap aman, kredibel, serta mendukung kenyamanan pengguna,” tegas Alexander.

Baca Juga: Panglima TNI Siapkan 200 Motor untuk Door Prize HUT ke-80 TNI di Monas

Sebagai informasi latar belakang, sebelumnya Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sempat membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. karena ketidaklengkapan dalam mematuhi kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.

“Tindakan ini mencerminkan sikap tegas dari pemerintah, mengingat TikTok sebelumnya hanya menyediakan data parsial terkait aktivitas TikTok Live pada masa demonstrasi 25–30 Agustus 2025,” jelas Alexander Sabar dari kantor Komdigi di Jakarta, pada Jumat ( 3/10/2025 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *